Struktur Organisasi
A. Struktur Organisasi
Sebagai suatu organisasi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati Tanah Laut melalui Sekretaris Daerah, maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut memiliki susunan organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai berikut. Susunan organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tanah Laut terdiri dari :
- Kepala Badan
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Perijinan Jasa Usaha
- Kepala Bidang Perijinan Tertentu
- Kepala Bidang Informasi & Pengaduan Pelayanan Perijinan
- Kasubbag Umum & Kepegawaian
- Kasubbag Program & Pelaporan
- Kasubbag Keuangan
- Staf
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dibentuklah kelembagaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tanah Laut yang merupakan peningkatan kelembagaan yang dahulunya kelembagaannya berbentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPPSA) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 372 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap Kabupaten Tanah Laut, yang telah beroperasi selama Kurang lebih 5 tahun.