Tupoksi
Tugas pokok
DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal daerah dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penanaman modal daerah dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penanaman modal daerah dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pembinaan UPT Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.